Home / BIROKRASI / HUKUM KRIMINAL / Jakarta / NASIONAL

Minggu, 19 November 2023 - 10:21 WIB

13 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Penetapan Edward menambah daftar panjang tersangka kasus dugaan korupsi yang juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif tersebut.

Edward diduga menerima uang Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Untuk itu, Edward langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga  Kajati Lampung Komitmen Akan Selesaikan Kasus Korupsi di Lampung Utara

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, nama Edward sempat disebut oleh Galumbang dalam sidang Johnny. Galumbang mengaku diminta uang USD 2 juta oleh Edward untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Hal itu diungkap Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10), dikutip dari detik.com.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

Baca Juga  Pemkab Tubaba Kembali Monitoring Pasar Guna Menjaga Stabilitas Harga

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. (*) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Mantan Jenderal TNI Andika Perkasa, Mempunyai Adik Berpangkat Mentereng di Polri

ADVERTORIAL

Memperingati Hari Ibu, Pemkab Tuba Meriahkan Dengan Jalan Sehat di Hadiri Langsung Oleh Gubernur Lampung

ADVERTORIAL

Pemkab Tulang Bawang Percantik Destinasi Wisata Cakat Raya

NASIONAL

Hadiri Pemusnahan BB Inkracht, AKBP James: Salah Satu Wujud Sinergitas CJS

ADVERTORIAL

Pisah Sambut Kajari Tubaba, M. Firsada Harap Silaturahmi Terus Terjaga

NASIONAL

PSHT Lakukan Penggalangan Dana Peduli Akan Kesehatan Nabila

NASIONAL

PJ Bupati M. Firsada Hadiri Safari Ramadhan 1445 H/2024M bersama Forkompinda

NASIONAL

Banjir Dukungan WIN-NATA di Sambut Ratusan Emak-emak