TANGGAMUS – Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriansyah meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus untuk mengusut kelebihan pembayaran sejumlah proyek sesuai hasil temuan BPK Perwakilan Lampung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (09/12/2023)
Diketahui dari LHP BPK Perwakilan Lampung telah merekomendasikan agar Bupati Tanggamus memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.902.752.283,53 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
“Hasil LHP BPK Lampung menemukan adanya dugaan potensi kelebihan pembayaran puluhan paket proyek pada Dinas PUPR Tanggamus. Rekomendasinya jelas harus mengembalikan lebih bayar sebesar Rp2,9 miliar lebih,” ungkap Suprian
Dikatakan dari data yang didapat SP3 dari total besaran rekomendasi BPK Lampung terkait kelebihan bayar Rp2,9 miliar, baru disetorkan sebesar Rp531.136.824,96.
Menurut Suprian, kekurangan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pada Dinas PUPR Tanggamus tersebut sisanya masih cukup fantastis mencapai Rp2.371.615.458,57.
“Ini harus jadi perhatian, Pemkab Tanggamus harus memberi penjelasan kepada publik terkait pengembalian yang hanya baru sekira 20 persen dari total kelebihan pembayar pada Dinas PUPR yang harus dikembalikan ke kas negara sesuai aturan berlaku. Karena ini sudah menjadi sorotan,”tegas Suprian.
Terkait temuan kelebihan bayar dan rekomendasi BPK Lampung terhadap temuan pada Dinas PUPR tersebut harusnya tegas Suprian sudah dilakukan penegakan hukum.
“Kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus,”lanjut Suprian.
Dia mengatakan bahwa SP3 terkait adanya temuan BPK Lampung tersebut telah bersurat ke dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dengan nomor surat 062/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/XI/2023 tertanggal 3 November 2023.
Kedua nomor surat 063/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 13 November 2023. Ketiga nomor surat 066/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 22 November 2023.
Tapi jelasnya, surat tersebut tidak ada jawaban dari Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. Begitu permintaan audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, tidak ditanggapi.
“Sampai surat ketiga yang dikirimkan tidak mendapat respon dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan” kata Suprian
Pasalnya, Dinas PUPR dianggap tidak patuh dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal lain sesuai aturan hasil temuan BPK selama 60 hari tersebut adalah masa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh APIP lalu yang kedua temuan tersebut sudah diperbolehkan masuk dalam penindakan atau diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (*)