Home / Bandar Lampung / HUKUM KRIMINAL / Lampung Selatan / NASIONAL

Sabtu, 18 November 2023 - 13:42 WIB

Pelaku Curat yang Menabrak Anggota Polri di Pesisir Barat, Berhasil diamankan Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN – Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek bangkunat dengan menggunakan mobil Brio merah.

Konfrensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar. Di Makko Polda Lampung. Jum’at (17/11/2023)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan 4 (empat) pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

Baca Juga  M. Firsada Resmikan Kantor Baru Bank Lampung KCP Panaragan Jaya

“Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan” Ungkapnya

Adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.

Sambung Umi, para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di 2 (dua) TKP Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar, dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung.

Umi, juga menambahkan “Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas” Ujarnya

Baca Juga  Pj Bupati Tubaba M. Firsada Buka Bersama Masyarakat Kecamatan Lambu Kibang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 (enam) unit handphone android, 1 (satu) timbangan sabu sabu, 1 (satu) bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (*) 

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Serpas Pam TPS Pemilu Tahun 2024

NASIONAL

SPBU Tulang Bawang Diduga Langgar Aturan

NASIONAL

Nakes Wafat Saat Bertugas, Sudah Diberi Santunan Oleh Bupati Melalui Kadiskes

DEPOK

Model Seksi Tiara Aurellie Jadi Korban Penipuan, Pelaku Masih Berkeliaran

ADVERTORIAL

Pemkab Tubaba Gelar Upacara Hari Pahlawan Ke-78

BIROKRASI

APH di Minta Usut Kelebihan Pembayaran PUPR Tanggamus Sebesar 2,9 Milyar

NASIONAL

Pj. Bupati Tubaba menghadiri Serah Terima Jabatan Camat Pagar Dewa dan Tumijajar

Bandar Lampung

Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Terindikasi Curang, Gapeksindo Lampung Minta Jangan Ada Praktik Korupsi