Home / HUKUM KRIMINAL / Jakarta / NASIONAL

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:12 WIB

PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri.

Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Baca Juga  M. Firsada Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-79 RI Berlangsung Khidmat

Firli tak hadir dalam sidang hari ini. Ia diwakili kuasa hukumnya.

Adapun penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Baca Juga  PJ Bupati Tubaba Hadiri Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Menurut Firli, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut. (*) 

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Pj Bupati M. Firsada Melepas Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024

Bandar Lampung

Nama Pimpinan DPRD dan Calonkada Lampung Ditangan DPP NasDem

NASIONAL

PJ Bupati M. Firsada Hadiri Safari Ramadhan 1445 H/2024M bersama Forkompinda

NASIONAL

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Serpas Pam TPS Pemilu Tahun 2024

NASIONAL

Bayana : Geber Tubaba Bantu Entaskan Stunting

NASIONAL

Safari Ramadhan, Pererat Ukhuwah Antara Masyarakat Dengan Pemerintah

BIROKRASI

Jokowi Beberkan, Tenteng Kertas Soal Presiden Boleh Kampanye

NASIONAL

Ketua DPC-LSM Trinusa Tubaba Minta APH Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu dan Pungli