Home / Tulang Bawang

Jumat, 17 November 2023 - 16:14 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tunggal Warga

Tulang Bawang (El-madani.com) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AM (22), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kampung Tunggal Warga,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga  Pj. Bupati Tubaba Resmikan Gedung Baru Kantor Dpmpstp dan Disdukcapil Tubaba

Lanjutnya, dari tangan pemuda tersebut, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu lembar kertas timah rokok, dan kotak rokok merek Lato.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Lato,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  Viral Penimbunan Solar Subsidi di Kota Agung di Grebek Kejari Tanggamus

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

HUKUM KRIMINAL

Beraksi Di Komplek Pertokoan Pasar Mulya asri, Pelaku Curanmor Asal Yukum Jaya Di Tangkap Warga

NASIONAL

Pj Bupati Hadiri Kemeriahan Mulei Mekhanai Kabupaten Tulangbawang tahun 2024

NASIONAL

Sambut HUT ke-27 Pemkab Tuba Adakan Festival Megow Pak Mengusung Tradisi khas Tulang Bawang

NASIONAL

DPD Partai PSI Sambut Rombongan DPD II Partai Golkar Untuk Mengambil Formulir Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati

NASIONAL

Sambut Ramadhan, Pemkab Tuba Gelar Acara Pengajian dan Doa Bersama

NASIONAL

Dinas Perkim Tuba Realisasikan Bantuan Bedah Rumah di Rawa Jitu

NASIONAL

Pj Bupati Tuba Raih Penghargaan Sebagai The Best Figure Innovative of Indonesia 2024

Lampung

PJ Bupati Qudrotul Ikhwan di Harap Bisa Ambil Sikap Terkait Polemik Insan Pers di Tulang Bawang