Home / NASIONAL / Tulang Bawang Barat

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:58 WIB

Sempat Menjadi DPO Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri Di Geladang Ke Mapolres TUBABA

TUBABA Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten LAMPUNG TENGAH.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres TULANG BAWANG BAAT. dan sekarag, jajaran Polres TULANG BAWANG BARAT telah berhasil menangkap pelaku di di Jl Sumber agung LAMPUNG TENGAH

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres TULANG BAWANG BARAT, AKBP NDRU ISTIMAWAN, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP DAILAMI, CH, S.H, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga  HUT IWO ke 12 Arpani Ketua PD IWO Tubaba Sasar Rumah Warga Kurang Mampu Salurkan Bantuan Paket Sembako

tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya sari Kec. Gunung Agung Kab (TUBABA) TULANG. BAWANG BARAT tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana Telah terjadi tindak pidana
Persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari Tersangka IB.

Kronologia kejadian pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melanyani napsu bejatnya, setelah itu Pelaku mengancam korban apabila dirinya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres TULANG BAWANG BARAT menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Baca Juga  Ketua PKK Herlinawati Qudrotul, Hadiri Hari Jadi Dharma Wanita Persatuan Ke-24

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. “humas polres TUBABA. (ilham) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kemendikbud Hapus Massa Kontrak PPPK Tahun 2023

ADVERTORIAL

Pj Bupati Firsada Ikuti Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda

NASIONAL

M. Firsada Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 15 Kabupaten Tubaba

DEPOK

Model Seksi Tiara Aurellie Jadi Korban Penipuan, Pelaku Masih Berkeliaran

NASIONAL

Menjelang Lebaran, Dishub Tubaba Mulai Cek Kelayakan Bus Yang Beroperasi Diwilayah Tubaba

NASIONAL

Secara bertahap MPP Tubaba akan Perbaiki Layanan Publik

NASIONAL

Posyandu Melati 3 Kartaraharja Raih Juara 3 Lomba Kreasi Menu MPASI se-Lampung

NASIONAL

Pj Bupati M. Firsada Melepas Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024