Home / NASIONAL / TNI-POLRI / Tulang Bawang Barat

Jumat, 5 Januari 2024 - 18:38 WIB

Diduga Bandar Sabu Asal Gunung Batin Di Amankan Satres Narkotika Polres TUBABA

TUBABA Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda LAMPUNG

menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah,TUBABA Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP YOPI HARIYADI, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP NDARU ISTIMAWAN, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba.

Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Baca Juga  Pemkab Tubaba Gelar Acara Ramah Tamah Sekaligus Sambut Gubernur Lampung

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti

Berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk standar AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata YOPI” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Baca Juga  Cegah Stunting, Sekda Ajak Semua Pihak Fokus Dengan Program Intervensi Stunting Di Tubaba

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, dia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya. (*) 

Share :

Baca Juga

NASIONAL

DPD AWPI DKI Jakarta Gelar Musdalub Ke- I Bertajuk Melalui Pers Kita Kawal Tansisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

NASIONAL

Buka Asistensi Penyusunan LPPD 2023, Sekda Tegaskan Kualitas dan Akurasi Informasi Harus Jadi Fokus Utama

Bandar Lampung

Pelaku Curat yang Menabrak Anggota Polri di Pesisir Barat, Berhasil diamankan Polda Lampung

ADVERTORIAL

Pemkab Tubaba kembali Gelar Operasi Pasar Murah

NASIONAL

Pemkab Tubaba Tanda Tangani MOU Dengan Ombudsman RI, Ini Tujuannya

NASIONAL

M. Firsada Membuka Jambore Cabang Ke- IV Tahun 2024

ADVERTORIAL

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat

NASIONAL

Pemkab Pesisir Barat, Harap Pemerintah Pusat Bangunkan Pelabuhan Kuala Stabas dan Kita Jawa