JAWA TIMUR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengusulkan pemberhentian Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai pegawai Kejaksaan.
Diketahui, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023).
Kedua oknum jaksa itu menerima suap terkait penanganan perkara di Kejari Bondowoso.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan Puji Triasmoro dan Alaxander Krisitan sebagai tersangka, Kamis (16/11/2033) malam. KPK juga menetapkan dua pihak swasta yang memberikan suap sebagai tersangka.
“Saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada pimpinan agar kedua orang oknum tersebut kami untuk diberhentikan,” ujar Mia Amiati, Jumat (17/11/2023).
Mantan Kajati Riau itu menyebut, usulan pemberhentian dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap kedua oknum Jaksa itu dapat berjalan dengan lancar. Pemeriksaan akan terhambat jika keduanya masih mengemban jabatan.
Untuk kelancaran proses administrasi dan kelancaran pelayanan ke masyarakat, Mia telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kajari Bondowoso.
“Saya sudah menerbitkan SP (surat perintah) dan menunjuk Asisten Pengawasan (Kajati Jawa Timur) untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” kata Mia Amiati.
Pada kesempatan ini, Mia Amiati mengaku prihatin dan sedih terhadap kasus yang menjerat dua pegawainya tersebut. Padahal, kata Mia, dirinya selalu mengingatkan pegawai agar selalu menjaga moralitas dan netralitas.
“Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing. Khususnya terkait pengambilan sikap dalam menjalankan tupoksi,” jelas Mia Amiati.
“Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” sambung Mia Amiati.
Mia berpendapat, kedua oknum jaksa yang sudah melakukan penyimpangan dan perbuatan tercela tidak lagi dibutuhkan oleh Korps Adhyaksa.
“Penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tegas Mia Amiati. (*)