Home / NASIONAL

Rabu, 22 November 2023 - 22:26 WIB

Turut Prihatin Mia Amiati Kajati Jatim Atas Oknum Jaksa yang Terjaring OTT

JAWA TIMUR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengusulkan pemberhentian Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai pegawai Kejaksaan.

Diketahui, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023).

Kedua oknum jaksa itu menerima suap terkait penanganan perkara di Kejari Bondowoso.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan Puji Triasmoro dan Alaxander Krisitan sebagai tersangka, Kamis (16/11/2033) malam. KPK juga menetapkan dua pihak swasta yang memberikan suap sebagai tersangka.

“Saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada pimpinan agar kedua orang oknum tersebut kami untuk diberhentikan,” ujar Mia Amiati, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Melaksanakan Studi Tiru Aplikasi SENJA dan E-SAKIP di Kabupaten Mesuji

Mantan Kajati Riau itu menyebut, usulan pemberhentian dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap kedua oknum Jaksa itu dapat berjalan dengan lancar. Pemeriksaan akan terhambat jika keduanya masih mengemban jabatan.

Untuk kelancaran proses administrasi dan kelancaran pelayanan ke masyarakat, Mia telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kajari Bondowoso.

“Saya sudah menerbitkan SP (surat perintah) dan menunjuk Asisten Pengawasan (Kajati Jawa Timur) untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” kata Mia Amiati.

Pada kesempatan ini, Mia Amiati mengaku prihatin dan sedih terhadap kasus yang menjerat dua pegawainya tersebut. Padahal, kata Mia, dirinya selalu mengingatkan pegawai agar selalu menjaga moralitas dan netralitas.

Baca Juga  Ketua DPC Demokrat Zuldin Alamsyah Mengambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati

“Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing. Khususnya terkait pengambilan sikap dalam menjalankan tupoksi,” jelas Mia Amiati.

“Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” sambung Mia Amiati.

Mia berpendapat, kedua oknum jaksa yang sudah melakukan penyimpangan dan perbuatan tercela tidak lagi dibutuhkan oleh Korps Adhyaksa.
“Penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tegas Mia Amiati. (*)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Diduga Kakam Karya Makmur dan Gedung Rejo Sakti Lepas Tanggung Jawab dalam Pembagian Publikasi

BIROKRASI

Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumsel Naik 268.87 Menurut Data LHKPN

NASIONAL

Dandim 0426 Tuba Sambut Hari Jadi Kodam II Sriwijaya di Rawa Jitu

Lampung

Wakapolri: Keragaman Budaya Membuat Lampung Jadi Miniatur Indonesia

Lampung

Usai Upacara HUT RI Ke-79 Bung Tam Lounching Lagu Keren Banget

BIROKRASI

Anies Baswedan, Umbar Janji Akan Membuat Jalur Kereta Api Banjarmasin-Banjarbaru

NASIONAL

M. Firsada : Manfaatkan Dialog Untuk Tingkatkan produksi Pertanian di Tubaba

NASIONAL

Menjelang Lebaran, Dishub Tubaba Mulai Cek Kelayakan Bus Yang Beroperasi Diwilayah Tubaba